Lahan MotoGP Mandalika
PRAYA-Proses pembangunan sirkuit MotoGP di atas lahan KEK Mandalika yang dikelola pihak ITDC terus dilakukan. Penyelesaian persoalan tanah klaim dari beberapa warga setempat terus diselesaikan.
Untuk menyelesaikan persolaan tanah klaim yang berjumlah sebanyak 17 titik, tim melakukan evaluasi dan identifikasi terhadap tanah klaim tersebut. Sehingga tim memutuskan untuk segera melakukan land clearing (pembersihan lahan) terhadap tanah klaim tersebut.
Land clearing diagendakan sebanyak tiga kali. Senin (16/11) pagi kemarin dilakukan land clearing yang kedua terhadap empat titik tanah klaim.
Ketua tim tekhnis penyelesaian persoalan tanah pembangunan sirkuit MotoGP, Awan Hariono membenarkan ada 17 titik land clearing. Proses land clearing dilakukan sebanyak tiga kali. Dan saat ini dilakukan land clearing tahap kedua terhadap empat titik lokasi. “Empat titik itu klaim atas nama Arifin Tomy,junalim, Gema Lazuardi dan Ridwan,” ungkapnya.
Menurutnya, land clearing tahap kedua ini berjalan lancar dan aman tidak seperti land clearing yang pertama mendapatkan perlawanan dari warga pengklaim lahan. Bahkan empat pengklaim dengan kesadaran sendiri merelakan lahan mereka untuk dibersihkan demi untuk suksesnya pembangunan Sirkuit MotoGP. “Murni tahap kedua ini didorong kesadaran pengklaim untuk segera dilakukan land clearing,” terangnya.
Sebelum melakukan land clearing, tim terlebih dahulu melakukan identifikisasi dan verifikasi terhadap alas hak yang dimiliki oleh warga yang mengklaim pemilik lahan. Dalam proses tersebut tim mengundang semua pihak yang terkait termasuk pihak dari Komnas HAM RI. Dalam proses itu, tim tidak mendapatkan bukti kuat alas hak yang dimiliki pengklaim sebagai pemilik lahan atas tanah yang diklaim. “Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, setelah dipadukan antara alas hak pengklaim dan pihak ITDC, justru pihak ITDC yang paling kuat alas hak atas tanah yang diklaim masyarakat,” jelasnya.
Setelah melaksanakan land cleraing kedua ini, dalam waktu dekat tim akan kembali menyusun jadwal untuk melakukan land clearing tahap ketiga. “Sementara untuk lahan inclave, saat ini proses penitipan pembayarannya sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Praya,” ujarnya.
Joko Santoso sebagai Kepala Divisi Konstruksi ITDC KEK Mandalika menyatakan, percepatan pembangunan kegiatan konstruksi selama ini terkendala penyelesaian tanah klaim. Diharapkan penyelesaian tanah klaim bisa segera dilakukan demi percepatan pembangunan Sirkuit tepat waktu. “Land Clearing tahap dua ini sebanyak 3,5 hektar,” ucapnya.
Sementara untuk warga yang terkena dampak dari pembangunan Sirkuit, pemerintah juga menyiapkan Hunian Sementara di lokasi yang sudah ditentukan. Sehingga kesan ITDC mengusir warga yang terkena dampak pembangunan Sirkuit lantaran Pemerintah Pusat dan Kabupaten sudah menyiapkan solusi terbaik bagi warga. “Bahkan Pemerintah ke depannya akan menyiapkan hunian permanen bagi warga,” ujarnya.
Sementara Arifin Tomy dan Jinalim pengklaim lahan sepakat menyatakan mendukung dilakukannya land clearing. “Demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kami mendukung land clearing dan yang utama demi kesejahteraan masyarakat ke depannya,” katanya singkat. (wid)