PRAYA- Konflik antara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lombok Tengah dengan wartawan semakin meruncing. Senin (16/11) Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT) melaporkan KPUD ke Polres Lombok Tengah. Saat melapor FWLT didampingi kuasa hukum yang ditunjuk Muhanan SH dan Ikhsan Ramdhani SH.
Usai memasukkan laporan tertulis, Muhanan SH mengatakan, laporan ini buntut larangan peliputan debat Pilkada Lombok Tengah di D-Max Hotel beberapa waktu lalu. Terlebih dengan tidak adanya itikad baik dari komisioner KPUD Loteng untuk meminta maaf atau menyelesaikan persoalan ini.
Selain itu, upaya hukum yang dilakukan saat ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi komisioner KPUD Lombok Tengah atas arogansi dan kesewenang wenangannya terhadap insan Pers. Juga diharapkan jadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan hal yang sama. Karena bagaimanapun juga kebebasan Pers sudah diatur dalam undang-undang. “Yang mana dijelaskan, barang siapa yang dengan sengaja menghalangi halangi tugas wartawan, dapat dijerat dengan penjara dua tahun dan atau denda Rp 500 juta,” ungkapnya.
Untuk itu pihaknya berharap kepada Polres Lombok Tengah agar segera memproses kasus ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Ketua Harian FWLT, Dalaah mengatakan, bahwa persoalan ini bukan sekedar masalah organisasi apalagi perorangan tapi menyangkut profesi jurnalis. Dimana menurutnya tindakan KPUD Lombok Tengah dalam debat Pilkada beberapa waktu lalu jelas merupakan pelanggaran. “Karena apapun alasannya, kebebasan Pers merupakan hal mutlak dan tidak bisa diganggu gugat,” ungkapnya.
Pihaknya Juga akan melaporkan persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ombudsman, Dewan Pers dan Mabes Polri. “Kami tidak akan main-main. Intinya anda menantang kami lawan,” jelasnya.
Ketua KPUD Kabupaten Lombok Tengah, L Darmawan SH saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya mengakui sudah mengetahui laporan yang dilakukan FWLT ke Polres Loteng melalui siaran media. Terkait laporan tersebut, pihaknya mewakili komisioner lainnya menghormati upaya hukum yang dilakukan FWLT atas kebijakan yang diambil KPU dalam pelaksanaan debat tahap pertama Pilkada Lombok Tengah beberapa waktu lalu.
“Kami hormati langkah hukum yang dilakukan teman-teman media,” ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan yang diambil KPU untuk tidak memberikan ijin peliputan media di dalam ruangan debat pada prinsipnya KPU telah melaksanakan tahapan sesuai jadwal, prosedur dan peraturan yg berlaku. Sehingga kapan saja KPU selalu siap untuk mempertanggung jawabkan kebijakan tersebut secara hukum. “Kami siap bertanggung jawab,” katanya singkat. (wid)