PRAYA – Gubernur NTB Zulkieflimansyah merasa trenyuh membaca berita tentang empat ibu rumah tangga di Lombok Tengah yang ditahan polisi. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku perusakan gudang tembakau pada Desember tahun 2020 lalu. Terlebih lagi mereka mempunyai anak yang masih balita dan ikut mereka menginap di tahanan.
Mengetahui hal ini, Gubernur Zul langsung menjenguk keempatnya di Lapas Praya Sabtu (20/02). Bahkan Gubernur menyatakan dirinya menjadi jaminan agar pengadilan negeri Praya menangguhkan penahanan keempatnya.
“Menengok 4 Ibu2 yg di tahan di Lapas Praya krn melempar Pabrik Tembakau spontan dgn batu yg mereka anggap mencemari Lingkungan dan mengganggu kesehatan anak2 mereka..,” tulis Gubernur Zul di akun Facebook resminya Bang Zul Zulkieflimansyah.
“Di Lapas Praya Keadaan dan kondisi 4 Ibu2 ini sehat dan baik2 saja. Begitu juga dgn anak2nya, mereka tak kekurangan satu apapun, apalagi teman2 di Lapas sangat membantu.,” tambahnya.
“Insya Allah Senin mereka akan ditangguhkan penahanannya. Tadinya mau ditangguhkan hari ini, tapi pengadilan tidak bisa memutuskan penangguhan krn hari ini hari libur. InnsyaAllah Senin ibu2 ini akan ditangguhkan penahanannya..Mohon doa nya. Aamiin.,” harap Gubernur.
Status ini baru diposting 1 jam, sudah mendapat komentar ratusan. Dan sudah dibagikan sebanyak 118 kali. Dihubungi Radar Sumbawa apakah Gubernur yang menjadi jaminan penangguhan Penahanan keempat tersangka ini, Gubernur Zul mengiyakan. “Iya,” jawabnya singkat.
Dikutip dari Radar Lombok (Radar Sumbawa Grup) empat ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Wajegeseng Kecapatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah ditahan.
mereka adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun) dan Hultiah (40 tahun). Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku perusakan gudang tembakau milik H Suwardi pada 26 Desember 2020 lalu. Mereka melakukan perusakan menggunakan batu dan kayu. Pada Senin (15/2), polisi melimpahkan berkas mereka kepada Kejari Praya. Lalu pada Selasa (16/2), keempat tersangka ini dititip jaksa di Rutan Kelas IIB Praya. Bahkan, kasuanya akan disidangkan dalam waktu dekat ini.
Dua dari empat tersangka ini memiliki anak yang masih kecil. Nurul Hidayah memiliki bayi berumur 13 bulan. Murtini juga memiliki bayi perempuan berumur 1 tahun. Kedua tersangka ini terpaksa mengajak anak-anak mereka ke tahanan karena masih menyusui. Sedangkan Murtini memiliki anak berumur 4 tahun yang dititipkan kepada orangtuanya.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Abdul Haris mengatakan, keempat IRT ini dititipkan di Rutan Praya sambil menunggu waktu sidang. Pihak kejaksaan mengaku menerima berkas dari kepolisian yang kemudian mereka tindaklanjuti. “Kasus ini terkait pasal 170 (KUHP) yakni melakukan perusakan atau kekerasan terhadap orang lain atau barang. Empat IRT ini melakukan pelemparan menggunakan batu dan kayu ke atap perusahaan tembakau di desa mereka,” ungkap Abdul Haris. (jar)