SUMBAWA- Hasil Pilkada Sumbawa 2020 saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi. Pasangan nomor urut 5 Jarot-Mokhlis menggugat hasil rekapitulasi KPU Sumbawa. Saat ini masih menunggu hasil sela hakim MK.
Jarot mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu putusan sela dari Majelis Hakim MK. Jika sudah ada putusan sela, maka pihaknya akan menyiapkan saksi dan bukti terkait perkara itu. Pihaknya akan mengikuti semua tahapan yang ada di MK. Setelah pemeriksaan saksi dari pemohon, termohon dan para pihak terkait, barulah nantinya majelis hakim akan memutuskan.
Kepada para pendukungnya, diharapkan dapat menunggu hasil persidangan di MK dengan sabar. Para simpatisan diajak untuk berdoa guna mendapatkan hasil yang terbaik.
Secara terpisah, hal senada juga disampaikan oleh Calon Bupati Sumbawa dari paslon nomor urut empat, Drs. H. Mahmud Abdullah. Proses persidangan di MK masih berlangsung hingga saat ini. Pihaknya juga sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum terkait proses yang sedang berlangsung itu.
Dalam persidangan, lanjut Haji Mo, akrabnya disapa, kuasa hukumnya juga sudah memberikan argumentasi dan jawaban. Saat ini, pihaknya juga masih menanti putusan sela dari Majelis Hakim MK. “Kita menunggu saja hasil sidang MK ini dengan sabar. Kami tetap istiqomah dan sabar. In Syaa Allah kemenangan pasti di tangan kami,” ujarnya.
Kepada para pendukung dan simpatisan, diminta untuk tetap taat pada aturan. Diharapkan agar tidak ada euphoria yang berlebihan yang dilakukan oleh pendukungnya. Apalagi saat ini masih terjadi pandemi. Para pendukungnya diharapkan selalu menerapkan protokol kesehatan covid-19. (run)