Mantan Kepala Kantor Kemenag Sumbawa Divonis Denda

0
124
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
RANDY/RADAR SUMBAWA
Humas PN Sumbawa, Dwiyantoro, SH

SUMBAWA- Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumbawa, H.M.Taufik, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa. Taufik dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan mengampanyekan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Sumbawa 2020 lalu. Hal ini diputuskan dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Sumbawa, belum lama ini.

Diketahui, Taufik mengunggah postingan pada grup Whatsapp. Dimana Taufik diduga mempromosikan salah satu paslon dalam grup tersebut.

Humas PN Sumbawa, Dwiyantoro, SH yang dikonfirmasi Rabu (27/1) membenarkan adanya putusan tersebut. Dalam persidangan, Taufik dinyatakan terbukti bersalah. Yakni melanggar pasal 188 juncto pasal 71 undang-undang pemilu. “Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 3 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenakan pidana selama satu bulan kurungan,” ujar Dwiyantoro kepada Radar Sumbawa.

Sebelumnya, Taufik dituntut oleh JPU dengan pidana satu bulan penjara. Pihaknya menjatuhkan vonis denda ini, karena pasal yang terbukti merupakan pasal alternatif. Dalam persidangan, terdakwa terbukti menggunakan akun Whatsapp grup di lingkungan Kemenag Sumbawa dan memposting materi kampanye salah satu paslon. Dimana materi tersebut berupa foto dan video salah satu paslon. Sementara dalam pasal itu, perbuatan yang dilakukan oleh Taufik itu dilarang.

Dwiyantoro mengungkapkan, yang menjadi hal meringankan dalam menjatuhkan vonis itu, karena terdakwa merupakan pengasuh pondok pesantren. Akibat perbuatan terdakwa juga tidak berdampak massif atau membuat tatanan demokrasi saat Pilkada itu tidak terlalu terpengaruh. Pelanggaran tersebut, merupakan hasil temuan dari Bawaslu. Sementara yang memberatkan bagi majelis hakim, karena yang bersangkutan tidak mendukung proses demokrasi.

Pasca putusan itu, lanjutnya, pihak JPU sudah menyatakan banding atas vonis tersebut. “Pengajuan banding itu sudah resmi diajukan hari ini (Rabu 27 Januari, red),” pungkasnya. (run)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here