Andis Resmi Dilaporkan ke Polda NTB, Irwan Rahadi Menyusul

0
147
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Ketua Tim Advokasi dan hukum Paslon Mo-Novi Kusnaini, SH., menyerahkan berkas laporan ke penyidik Polda NTB, Jumat 15/1.

MATARAM– Akhirnya tim kuasa hukum Paslon Bupati/Wakil Bupati Sumbawa Mo-Novi membuktikan ancamannya. Ketua Tim Advokasi dan Hukum Mo-Novi, Kusnaini, SH secara resmi melaporkan Ketua Tim Relawan Paslon Jarot-Mokhlis ke Polda NTB, Jum’at siang (15/1) tadi sekitar pukul 14.15 Wita.
“Hari ini secara resmi kami sudah melaporkan saudara Andi Rusni ke Polda NTB atas dugaan pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik” kata Kusnaini.

“Jadi kalau ada anggapan bahwa ini hanya gertakan saja, itu tidak benar. Dan hari ini buktinya kami sudah melaporkan secara resmi saudara Andi Rusni yang tidak lain adalah Ketua Tim Relawan Jarot-Mokhlis,” imbuh Kusnainididampingi M Erry Setiawan, SH-Anggota Tim Advokasi dan Hukum Mo-Novi.
Selain Andis, panggilan Andi Rusni, menurut Kus, akan ada pihaklainnya dari Tim Jarot Mokhlis yang akan dilaporkan ke kepolisian. Termasuk, sebut dia, Irwan Rahadi yang merupakan Ketua Tim Pemenangan Jarot-Mokhlis.

Menurutnya, untuk Irwan Rahadi laporanya pencemaran nama baik. Karena dalam. Laporan di Bawaslu, Irwan menyebutkan nama seseorang melakukan sesuatu dan orang tersebut merasa keberatan namanya disebutkan dalam persidangan.
“Tadi kita juga sempat ngobrol langsung dengan Direskrimsus Polda NTB. Pada prinsipnya kita akan kawal penuh proses ini,” demikian Kusnaini.

Sebelumnya, sebuah akun di sosial media facebook yang bernama “Andi Rusni” membuat postingan yang dinilai telah merugikan sejumlah pihak. Terutama, dugaan pencemarannama baik.

Dalam postingan di FB, Andi Rusni menilai saksi dari Paslon nomor 4 telah memberikan keterangan palsu di depan persidangan Bawaslu.

Sementara itu, menanggapi ancaman laporan polisi dari pihak Paslon no 4, Andi Rusni dalam statusnya di Facebook tanggal 7 Januari menulis, akan menghormati proses hukum.
“Silahkan! Saya hormati proses hukum yang ingin ditempuh krn negara ini negara hukum.
Tinggal pembuktiannya nanti di Pengadilan jika Laporan tsb memenuhi unsur yang dituduhkan kapada saya. Pihak yang saya maksud sudah jelas sejak saya memasukkan Laporan Polisi, yakni Sdr. AM alias Prem krn keterangannya diduga Palsu alias TIDAK BENAR. Tks,” demikian tulisan Andi Rusni menanggapi berita dirinya akan dilaporkan ke polisi. (jar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here