MATARAM- Akhirnya simpang siur informasi terhadap larangan mudik di NTB terjawab. Sebelumnya, Gubernur NTB Zulkieflimansyah tidak melarang mudik di dalam NTB. Demikian pula penyeberangan laut Kayangan-Poto Tano.
Namun mencermati perkembangan Covid 19 yang belum juga menurun, dan hasil rapat dengan bupati wali kota, akhirnya Gubernur berubah pikiran.
Gubernur Zulkieflimansyah akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur no 550/05/KUM/2021. Berikut bunyi Surat Edarannya.
Mencermati Penyebaran covid 19 global dan nasional sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan juga hasil rapat bupati walikota se-NTB bersama forum koordinasi pimpinan daerah melalui ini disampaikan
1. Pemerintah provinsi meminta kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan perjalanan mudik lebaran idul Fitri 1442.H.
2. Bagi masyarakat dengan alasan tertentu dapat melakukan perjalanan dengan moda transportasi laut dari pelabuhan kayangan-poto Tano dan sebaliknya dapat diberikan waktu sampai dengan tgl 8 Mei 2021 pukul 00.00
3. Larangan bepergian dengan moda transportasi laut akan berakhir sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.
“Demikian untuk dimaklumi sambil terus berdoa agar wabah ini segera berlalu dan kita pulih seperti sedia kala,” harap Gubernur Zul. (jar)
