Potensi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa

0
3
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
OLEH: Rusdianto Samawa, Pendiri Teluk Saleh Institute

Kabupaten Sumbawa merupakan salah satu Kabupaten di Propinsi Nusa Tenggara Barat yang terletak pada 116º42’ - 118º22’ Bujur Timur dan 8º8’ - 9º7’ Lintang Selatan dengan batas-batas wilayah sebelah utara berbatasan Laut Flores, sebelah selatan berbatasan Samudra Indonesia. Kemudian, sebelah Barat Kabupaten Sumbawa Barat dan sebelah Timur Kabupaten Dompu.

Dari sisi, luas wilayah Kabupaten Sumbawa adalah 10.475,7 Km2 meliputi luas daratan 6.643,98 Km2 dan luas perairan laut 3.831,72 Km2 dengan panjang pantai ± 982 Km dan luas perairan laut termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 74.000 Km2.

Jumlah kecamatan di Kabupaten Sumbawa sebanyak 24 kecamatan dimana 18 kecamatan merupakan kecamatan pesisir (75%) dengan 63 desa / kelurahan pesisir (38,2%) dari keseluruhan 165 desa / kelurahan di Kabupaten Sumbawa.

Sebagian besar wilayah Kabupaten Sumbawa berbukit - bukit, pegunungan. Tetapi, sepanjang daerah pesisir khususnya pada bagian Barat dan Utara umumnya datar.

Rata - rata daerah pesisir Sumbawa bagian Utara dan Selatan sangat cocok untuk pengembangan pertambakan dan penangkapan Nener (benih ikan bandeng) dan benur (benih Lobster).

Dengan demikian, luas perairan pesisir menjadikan Kabupaten Sumbawa berpeluang dalam mengembangkan potensi pesisir dalam berbagai kegiatan perikanan baik penangkapan ikan maupun kegiatan budidaya, yang memberikan kontribusi besar dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Begitu juga, kegiatan penangkapan Ikan memiliki potensi dari luas wilayah perairan Kabupaten Sumbawa adalah ± 3.831,72 Km2. Dari luas tersebut, sudah sejak lama dimanfaatkan penangkapan ikan, dengan hasil produksi sebesar 58.841,87 ton berbagai komoditas dengan jenis tangkapan antara lain ikan kembung, kerapu, tongkol, cakalang, ubur-ubur, layang, lemuru serta jenis - jenis ikan karang.

Kegiatan usaha penangkapan ikan di Kabupaten Sumbawa seluruhnya dilakukan oleh nelayan dengan jumlah nelayan saat ini sebanyak 9.453 orang (4.975 RTP). Hingga tahun 2020 ini meningkat 300% dengan indikator atas kebijakan pemerintah atas masuknya perusahaan penangkapan dan pengolahan ikan yang berinvestasi serta meningkatnya jumlah nelayan penangkap benih lobster di Kabupaten Sumbawa.

Kedepan, potensi perairan Kabupaten Sumbawa belum dimanfaatkan secara optimal dimana masih terkonsentrasi pada penangkapan di wilayah perairan pantai Utara, sedangkan perairan lepas pantai dan perairan ZEEI belum banyak dimanfaatkan. Hal ini dikarenakan armada penangkapan dan alat tangkap masih tergolong skala kecil, sehingga jumlah produksi yang diperoleh tidak optimal.

Dengan demikian peningkatan produksi kelautan dan perikanan Sumbawa bergantung pada peningkatan penerapan teknologi dan sarana penangkapan ikan yang tentunya berimplikasi pada nilai investasi yang cukup besar.

Pengembangan penangkapan komoditas kelautan dan perikanan Kabupaten Sumbawa harus dilakukan meliputi 4 wilayah, yaitu: pertama, Wilayah pengembangan penangkapan di Bagian Barat dengan pusat pengembangan di Kec. Alas Barat. Adapun daerah yang termasuk dalam wilayah ini adalah Kec. Alas Barat, Kec. Alas, Kec. Buer dan Kec. Utan.

Kedua, wilayah pengembangan penangkapan di Bagian Tengah dengan pusat pengembangan di Kec. Labuhan Badas, meliputi Kec. Rhee, Kec. Labuhan Badas, Kec. Moyo Utara dan Kec. Moyo Hilir.

Ketiga, wilayah pengembangan penangkapan di Bagian Timur dengan pusat pengembangan Kec. Plampang Teluk Santong, meliputi daerah Kec. Plampang, Kec. Maronge, dan Kec. Lape.

Keempat, wilayah pengembangan penangkapan di Bagian Selatan dengan pusat pengembangan di Kec. Lunyuk, meliputi daerah Kec. Lunyuk, Kec. Labangka, dan Kec. Ropang.

Dari potensi diatas, perlu ada keberanian kepala daerah Sumbawa untuk pengaturan regulasi dari hulu ke hilir. Pilihan strategi dan muara capaian pembangunan kelautan dan perikanan di Sumbawa harus berdasarkan pada UUD 45 – Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Walaupun wewenang kecil dari 0 – 12 Mil. Tetapi perlu sikap keberanian.

Undang – Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 tahun 2014 tentang Perikanan menegaskan kedaulatan pada sumber daya ikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesaia.

Tentu, Laut Sumbawa adalah masa depan masyarakat Sumbawa. Terwujudnya sektor kelautan dan perikanan Sumbawa yang mandiri, maju, kuat dan berbasis kepentingan masyarakat, pemberdayaan, keberlanjutan dan kesejahteraan yang di dasarkan pada persoalan atau isu strategis dalam pembangunan dimasa depan.

Isu paling strategis di Sumbawa, kenaikan jumlah Rumah Tangga Nelayan, naiknya jumlah nelayan tangkap per 300 orang setiap tahun. Tetapi, pada tahun 2020 pasca di legalkannya Permen 12 tahun 2020 tentang pengelolaan Kepiting, Rajungan dan Lobster, jumlah nelayan menjadi meningkat ribuan orang. Terutama, nelayan tangkap dan pembudidaya.

Kemudian yang belum dituntaskan pemerintah Kabupaten Sumbawa akselerasi kebijakan tentang isu Ilegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF) yang berdampak fatal pada ekosistem keanekaragaman hayati laut, mulai dari Pulau Panjang, Teluk Saleh, Pulau Moyo, Tambora, Teluk Santong dan lainnya.

Masyarakat Sumbawa mengalami kekurangan pasokan ikan tangkap yang berdampak terhadap produktifitas ikan budidaya, penyelundupan BBM, transhipment yang sangat merugikan sehingga pasar - pasar lokal sangat sedikit terisi dengan ikan-ikan segar.

Maka, pemerintah Kabupaten bersama Provinsi NTB harus menempuh upaya keras pencegahan Ilegal Fishing dimana pemerintah harus koordinasikan unsur keamanan dan ketertiban, hingga BKIPM yang bertugas menjaga di exit atau entry point pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.

Namun, sekarang ada kemajuan dari upaya pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten / Kota berkomitmen meningkatkan produktifitas penangkapan dengan membuka Samsat Kapal Perikanan sebagai model kemudahan pengurusan dan penggunaan SIKPI yang telah dimulai beberapa waktu lalu.

Jika, asumsi proyeksikan 2050 Kabupaten Sumbawa bisa berkembang lebih maju, maka reformasi dan transformasi Kelautan – Perikanan diperlukan secara secara konsisten maka akan dapat meningkatkan biomassa ikan 80%, meningkatkan tangkapan 100%, dan keuntungan ekonomi USD 1,1 milyar.

Tentu, dalam pilkada Sumbawa penghujung tahun 2020 ini, harus dilakukan pengelolaan yang berkelanjutan sehingga dapat menjaga produktivitas SDA dan pengelolaan kawasan konservasi perairan.

Untuk mewujudkan transformasi Kelautan dan perikanan Sumbawa sebagai grand design pembangunan, maka harus bergerak cepat untuk meningkatnya kuantitas produksi perikanan secara optimal sehingga dapat mengukur produktivitas hasil perikanan.[]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here