SUMBAWA- Penyidik Polres Sumbawa, telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Cawabup Sumbawa dari paket Bersinar, Sudirman. Dalam hal ini, terlapor dalam kasus tersebut adalah anggota DPRD Sumbawa Gahtan Hanu Cakita, GHC, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut juga sudah dikirimkan ke Kejari Sumbawa.
Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, SS., SH mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP atas kasus tersebut dari penyidik Polres Sumbawa. Dalam surat tersebut juga sudah dicantumkan nama tersangka. Yakni oknum anggota DPRD Sumbawa berinisial GHC.
“Penyidik Polres Sumbawa sudah menetapkan tersangka. Inisial tersangka GHC,” ujar Hendra kepada Radar Sumbawa.
Dalam hal ini, Gahtan disangkakan melanggar pasal 27 ayat 3, juncto pasal 45 ayat 3 undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal empat tahun.
Setelah menerima SPDP, lanjut Hendra, jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Sumbawa. Koordinasi dilakukan terkait proses penyidikan yang sedang berjalan. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi terkait kesiapan untuk pelimpahan berkas perkara kasus itu dari Polres Sumbawa ke Kejari Sumbawa.
Diketahui, Gahtan dilaporkan oleh salah satu pasangan calon, Sudirman, ke polisi. Hal ini karena adanya postingan melalui akun facebook oknum anggota dewan tersebut, yang dinilai menghina. Dalam postingan itu, GHC diduga mendiskreditkan calon wakil bupati dari paket Bersinar itu. (run)