MATARAM-Tiga ASN Pemprov NTB mendapat hukuman atau sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. “Itu sudah kita tindaklanjuti dan laporkan,” kata Sekda NTB H Lalu Gita Ariadi, kemarin (4/11).
Penerapan sanksi berkaitan dengan netralitas ASN dalam pilkada serentak 2020. Berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hasil tindak lanjut dari Badan Pengawas Pemilu.
“Ke depannya tentu kita minta ASN harus tegakkan netralitas. Bawaslu juga akan tetap memonitor,” ujarnya.
Terdapat 10 ASN yang melanggar netralitas. Antara lain, Dewi Noviany, yang sebelumnya menjadi pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Novi yang merupakan adik gubernur NTB, memilih pensiun dan maju sebagai calon wakil bupati di Sumbawa.
Kemudian H Lalu Normal Suzana di Bakesbangpoldagri; Firmansyah, ASN di KPH Tofo Pajo, Dompu; staf balai jalan di Sumbawa, Zainal Abidin; Zubair Ahmad selaku pengawas SMA/SMK di Bima; Aminullah pegawai TU SMA; serta Subari; dan Syafrudin yang merupakan guru SMA.
Selanjutnya, mantan Kepala Dinas DP3AP2KB NTB Hj Putu Selly Andayani, yang merupakan calon Wali Kota Mataram. Serta HL Saswadi, mantan Kadis Koperasi dan UKM NTB HL Saswadi. Keduanya diketahui sudah pensiun.
Dari 10 ASN ini, tujuh orang diberi sanksi ringan berupa surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan. Tiga lainnya sanksi sedang dengan penundaan kenaikan gaji selama satu tahun.
Sebelumnya, Karo Humas dan Protokol NTB Najamuddin mengatakan, gubernur telah menindaklanjuti semua rekomendasi KASN. “Gubernur tegas soal ini,” kata Najamuddin.
Mengenai surat dari Kemendagri, lanjut Najamuddin, bukan merupakan pelanggaran pilkada. Hanya berupa teguran administrasi terhadap ASN yang dinilai tidak netral selama pilkada.
“Gubernur NTB selaku pejabat pembina kepegawaian, diminta Kemendagri untuk memberi sanksi. Dan itu sudah dilakukan,” tandas Najamuddin. (dit/r5)