Paslon Boleh Bagikan Sarung, Asal …

0
27
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Suhardi

MATARAM-Tidak selamanya pemberian Pasangan Calon (Paslon) pada warga masyarakat termasuk politik uang dan dinilai sebagai pelanggaran. Dalam PKPU nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye, paslon diperbolehkan memberikan sesuatu sebagai bahan kampanye dengan nilai barang maksimal Rp 60 ribu.
Bahan kampanye dapat berupa pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, hingga stiker berukuran 10×5 cm. “Tetapi ingat bentuknya tidak boleh uang,” kata Koordinator Divisi Hukum, Humas Data, dan Informasi Bawaslu NTB Suhardi, kemarin (1/11).

Namun Suhardi menekankan pemberian harus diberi identitas sebagai bahan kampanye. “Misalnya sarung harganya di bawah Rp 60 ribu, harus dilengkapi dengan stiker,” katanya mencontohnya.

Begitupun pemberian dalam bentuk gelas, piring, dan berbagai alat makan lainnya harus ada keterangan sebagai bahan kampanye. “Sebab kalau tidak maka akan masuk kategori pemberian (politik uang),” ulasnya.

Publik banyak yang terjebak pada pemahaman tidak boleh memberikan apapun apalagi uang. Termasuk dengan jumlah dan nilai berapapun. “Itu ada di PKPU no 11/2020 angka 3, bunyinya setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilai paling tinggi Rp 60 ribu,” jelasnya.

Lantas bagaimana Bawaslu mengindentifikasi angka bahan kampanye yang diberikan pada warga nilainya tidak lebih Rp 60 ribu? “Kan ada harga pasar yang ditentukan pemda, mau kasih lebih dari satu, tidak masalah asalkan harga setelah dihitung tidak lebih dari Rp 60 ribu,” ulasnya.

Ada akuntan publik yang bertugas menaksir harga pemberian barang. Sehingga pemberian paslon tidak melebihi ketentuan. “Jadi bukan masuk dalam politik uang,” tegasnya. (zad/r2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here