SUMBAWA- Kuasa hukum paslon Talif-Sudir atau Bersinar, kembali mempolisilan seorang facebooker ke Polres Sumbawa. Karena, facebooker dengan akun berinisial AY ini diduga memfitnah calon bupati dari pasangan Bersinar, Ir. Talifuddin melalui postingannya. Sebelumnya tim ini juga mempolisikan Aan, seorang anggota DPRD Sumbawa
Ketua Tim paslon Bersinar, Surahman MD, SH mengatakan, AY dalam salah satu postingannya diduga memfitnah Talifuddin. Dalam postingannya, AY diduga seolah-olah mengarahkan bahwa Talifuddin melakukan tindak pidana korupsi. Yakni terkait pengadaan bibit jagung 2017 lalu. Yang mana saat itu Talifuddin masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa.
“Yang lebih fatal di situ ada seolah-olah mengarah pada paslon nomor tiga, Talif-Sudir. Karena dalam postingan itu ada menyebutkan nama,” ujar Surahman kepada Radar Sumbawa.
Menurut Surahman, imbas postingan itu menyebabkan Relawan Bersinar di lapangan marah. Bahkan Relawan Bersinar mencari keberadaan AY di rumahnya. Karena itu, pihaknya mengambil langkah melaporkan AY secara hukum. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Terlepas apakah nanti unsur dugaan fitnah itu terbukti atau tidak. Langkah laporan ini diambil untuk meredam massa. “Bukan berarti ada kritik langsung proses hukum. Tidak. Ini upaya untuk meredam agar massa jangan anarkis. Agar massa juga taat hukum,” imbuhnya.
Secara terpisah, Kapolres Sumbawa, AKBP. Widy Saputra, SIK yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pengaduan itu. Selaku pihak yang berkewajiban terkait pengamanan dan keamanan, pihaknya tetap menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Tentunya laporan itu akan dianalisa dan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.
“Yang jelas laporan pengaduannya sudah kami terima. Akan kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” terang kapolres.
Dijelaskan, secara mekanisme, laporannya akan diarahkan ke Satuan Reskrim Polres Sumbawa. Tentunya laporan itu akan dianalisa terlebih dahulu. Untuk mengetahui apakah dugaan itu masuk dalam kategori tindak pidana pemilu atau bukan. Hal ini merupakan langkah pertama yang dilakukan atas laporan pengaduan itu.
Jika bukan tindak pidana pemilu, lanjutnya, maka akan ditangani sesuai dengan dugaan tindak pidana yang terjadi. Namun, jika merupakan kategori tindak pidana pemilu, otomatis nanti akan dikedepankan Bawaslu dalam penanganannya. (run)