SUMBAWA- Meskipun Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyatakan tidak akan melaporkan dugaan pelanggaran kampanye hitam yang dilakukan Nurdin Ranggabarani, namun bukan berarti Bawaslu menghentikan kasus ini. Bahkan kemarin, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap Nurdin.
Kordiv Pengawasan Bawaslu Sumbawa Ruslan mengatakan pernyataan Gubernur itu akan menjadi pertimbangan Bawaslu nantinya. Menurutnya, kampanye itu memang temuan Bawaslu sendiri.
“Dan Bawaslu di sini tentu menjadikan itu temuan karena memang pada dasarnya ada keberatan dari beberapa orang yang kemudian menyampaikan Soal orasi kampanye NR. Sehingga kemudian Bawaslu menangani itu dalam proses temuan,” jelasnya.
Persoalan gubernur yang menyampaikan itu, menurutnya itu urusan pribadi Gubernur. “Kami Bawaslu juga punya posisi hukum di situ untuk kami melakukan penanganan secara mandiri. Dan kita akan menetapkan keputusan kami nanti seperti apa, sesuai dengan prinsip Penanganan pelanggaran Bawaslu,” terangnya lagi.
Dalam kasus ini katanya, yang diperiksa sesuai undangan klarifikasi yang disampaikan untuk dimintai klarifikasi, pertama gubernur, NR, selanjutnya ke beberapa anggota masyarakat yang dijadikan saksi yakni warga yang hadir pada kegiatan kampanye NR di Labangka. (en)