Penahanan Mobil Tangki BBM oleh Polres KSB Dipertanyakan

0
104
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Inilah mobil tangki BBM milik PT Adhe Mitra Gas yang ditahan Polres KSB sejak tanggal 27 lalu. Foto: Istimewa Radar Sumbawa

SUMBAWA- Sebuah mobil tangki berisi BBM jenis solar milik perusahaan PT Adhe Mitra Gas ditahan oleh anggota Polres Sumbawa Barat pada 27 Juli lalu. Mobil tangki berwarna biru ini saat itu sedang mengantarkan minyak ke perusahaan PT Bahagia Bangun Nusa, salah satu perusahaan yang bekerja pada pembangunan bendungan Tiu Suntuk di Kabupaten Sumbawa Barat.

Pada saat sedang di lokasi itulah, datang dua orang anggota polisi yang kemudian menahan mobil itu. Kepada sopir, polisi mengatakan kendaraan ditahan karena ada laporan mobil ini menjual minyak besubsidi kepada industry. Alasannya minyak yang dibawa tidak berwarna merah, seperti minyak industry lainnya.

Hal ini disampaikan Harmono, pengacara PT Adhe Mitra Gas. Harmono mempertanyakan kinerja kepolisian Resort Sumbawa Barat yang menahan kendaraan kliennya hingga sudah enam hari ini, sejak tanggal 27 Juli lalu. Padahal menurutnya, polisi hanya punya waktu 1 X 24 jam untuk menentukan status barang yang ditahan. Jika tidak bersalah, harus dilepas.

‘’Sopirnya kan dilengkapi dengan dokumen dokumen atau surat izin dari Pertamina. Mestinya polisi bisa menanyakan dulu keabsahan surat-surat itu ke pertamina. Nah, hingga enam hari ini, bahkan pertamina belum dipanggil dimintai keterangan. Klien kami juga baru pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus di-BAP,’’ katanya.

Terkait dengan laporan yang masuk ke polisi, bahwa kliennya menjual minyak subsidi kepada industry, Harmono membantah. Ditegaskan bahwa solar yang dibawa oleh kliennya adalah solar untuk industry. Hal ini sudah dijelaskan oleh dokumen yang dikeluarkan oleh Depot Pertamina Badas.

Dijelaskan, seluruh jenis minyak yang ada di Depot itu, apakah dia bersubsidi atau non subsidi, jenisnya satu, warna aslinya. Jika minyak itu akan dimasukkan ke SPBU, maka menggunakan mobil warna merah dan minyaknya diberi warna oleh petugas Pertamina. Hal ini untuk membedakan mana minyak subsidi dan mana minyak non subsidi. Sementara jika minyak itu akan dijual kepada industry, maka menggunakan mobil warna biru dan langsung diantar ke pembeli. Tidak melalui SPBU.

‘’Jadi sekali lagi, minyak untuk industry itu, tidak masuk ke SPBU, tetapi menggunakan kendaraan warna biru langsung dari Depot Pertamina ke perusahaan pembeli. Kalau minyak subsidi yang dibawa ke SPBU menggunakan kendaraan warna merah, diberi warna oleh pihak pertamina,’’ jelas pengacara kondang ini.

Menurutnya, hal ini sudah disampaikan kliennya kepada penyidik saat diperiksa pada Sabtu 1 Agustus 2020 lalu. ‘’Ditanyakan sejak kapan menjual minyak, hingga kelengkapan izin dan segala macam. Tentu klien kami berusaha secara legal. Dilengkapi dengan izin. Untuk diketahui, kendaraan yang mati STNK saja, atau kendaraan tangki yang kurang bersih, dilarang masuk ke Depot pertamina. Apalagi kendaraan tanpa izin,’’ ujarnya. Untuk itu, Harmono meminta kepada polisi agar segera membebaskan kendaaraan milik kliennya. Karena sudah satu pekan ini, pasokan minyak kepada masyarakat menjadi tersendat.

Tekait hal ini, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP Afrizal, SIK., membenarkan pihaknya menahan sebuah kendaraan tangki milik PT Adhe Mitra Gas. Kepada jurnalis Radar Sumbawa Biro Sumbawa Barat, Afrizal juga membenarkan pihaknya telah memeriksa Direktur PT Adhe Migas di Unit Tipiter Reskrim Polres Sumbawa Barat. Afrizal juga mengakui bahwa minyak yang dibawa itu adalah minyak industry. Untuk itu, rencananya hari Senin 3 Agustus ini akan dilepas. (jar/far)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here