MATARAM- Akhirnya keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB yang ditunggu-tunggu masyarakat keluar juga. Setelah melalui sidang berjam-jam, Bawaslu NTB akhirnya memutuskan, bahwa tuduhan pasangan calon nomor urut 5, Ir. H. Syarafuddin Jarot dan Ir. Mokhlis, M.Si (Jarot-Mokhlis) bahwa pasangan nomor 4 H.Mahmud Abdullah-Dewi Noviani, melakukan kecurangan secara Terstruktur, Sistimatis dan Massif (TSM) tidak terbukti.
Pembacaan keputusan ini disiarkan langsung oleh Bawaslu NTB melalui akun facebooknya. Sidang dimulai pukul 14.00 WITA dan baru berakhir setelah Maghrib.
Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh ketua majelis, Muhammad Khuwailid, S.Ag, MH dan anggota majelis, Umar Achmad Seth, SH.,MH, Dr. Hj. Yuyun Nurul Azmi, S.Pt.,MT, Itratip, ST.,MT dan Suhardi, SIP., MH.
Berdasarkan fakta persidangan, mejelis tidak menemukan bukti keterlibatan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah menggunakan jabatannya. Baik dalam menganggarkan maupun dalam memenangkan Paslon nomor urut 4, Drs. H. Mahmud Adullah dan Dewi Noviay, S.Pd.,MPd (Mo-Novi) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, 9 Desember 2020 lalu.
Majelis tidak menemukan pasal yang berhubungan secara langsung terkait keterlibatan Gubernur NTB menggunakan jabatannya untuk melakukan penganggaran dan upaya memenangkan paslon nomor urut 4,” ucap Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid, S.Ag, MH dalam pembacaan putusan.
Dengan demikian, majelis memutuskan terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau meteri lain untuk mempengaruhi pemilih pada Pilkada Sumbawa 2020.
”Memutuskan, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain untuk memperingaruhi pemilih secara terstruktur, sistimatis dan masif,” tegas Khuwailid.
Demikian juga terkait tuduhan-tuduhan lainnya. Terkait dengan money politik, terkait dengan tuduhan keterlibatan PNS, pihak Jarot-Mokhlis tidak mampu membuktikan semua tuduhannya di hadapan sidang majelis.
Untuk diketahui, Pilkada Sumbawa 9 Desember 2020 lalu diikuti oleh lima pasangan calon. Dalam hitungan manual KPU Sumbawa, Pasangan calon nomor urut 4 Mo-Novi unggul dengan selisih 0,4 persen atau 882 suara dari Paslon nomor urut 5, Jarot Mokhlis. Sementara di urutan ketiga ada Paslon Talif Sudir, kemudian Paslon Husni Djibril-M.Ikhsan dan urutan terakhir pasangan Nurdin Rangga Barani-Burhanudin Ja’far Salam. (jar)