350 Ribu Hektare Hutan Dikuasai Secara Ilegal, Dinas LHK Pertimbangkan Minta Bantuan TNI

0
86
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

MATARAM- Banjir adalah bencana tahunan yang melanda Kabupaten Sumbawa. Banyak factor penyebab. Salah satunya adalah hutan gundul. Dalam setiap kunjungan kerja gubernur NTB Zulkieflimansyah ke Pulau Sumbawa, dirinya selalu prihatin melihat bagaimana hutan-hutan digunduli oleh masyarakat. Padahal hutan-hutan ini masuk kawasan hutan negara, artinya yang tidak boleh dirambah oleh masyarakat. Namun anehnya, kawasan hutan itu telah dipagari dan telah dipakai bercocok tanam oleh masyarakat.

Terkait hal ini, nampaknya pemerintah porovinsi NTB yang mempunyai kewenangan mengurus hutan, menghadapi dilema. Antara bagaimana melindungi hutan, di sisi lain sumber kehidupan masyarakat juga harus terjamin. ‘’Hutan yang digunduli itu sangat luas. Harus ada sosialisasi yang lebih serius lagi,’’ kata Gubernur Zul di saat mengunjungi korban banjir di Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa

Kepala Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Madani Mukarom mengungkapkan, sekitar 400 ribu hektare (ha) hutan NTB dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pariwisata maupun perladangan. Dari jumlah tersebut, sekitar 350 ribu ha dilakukan secara ilegal.

“Baru sekitar 48.030 ha yang ada legalitasnya. Yang diberikan SK oleh pemerintah untuk dikelola dengan pola perhutanan sosial,” kata Madani Mukarom, saat mendampingi Gubernur Zulkieflimansyah mengujungi korban banjir di Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Sabtu pekan lalu.

Strategi pemerintah, akan mengajak masyarakat untuk bermitra. Mereka punya hak, namun mereka juga punya kewajiban. ‘’Kami bersama KPH akan pacu bagaimana agar semua mereka mau bermitra dengan pemerintah. Tapi sayangnya, oknum masyarakat yang menguasai in maunya secara illegal saja. Tidak mau bermitra,’’ katanya. Dalam kondisi yang demikian, Madani mengatakan, Pemerintah mempertimbangkan untuk bertindak tegas. ‘’Kita minta izin sama pak Gubernur untuk menempatkan TNI di sana. Seperti kejadian di Parado. Kita paksa mereka. Ikuti aturan kita, atau out dari sana. Ini jalan terakhir kita,’’ ujarnya.     

      Petugas LHK kerap berhadap-hadapan langsung dengan masyarakat yang mengelola hutan secara ilegal. “Kita sampai kucing-kucingan. Ada yang sampai bawa golok juga itu. Jadi memang tantangannya sedikit berat,” jelas Madani.

      Tidak inginnya masyarakat untuk pengelolaannya dilegalisasi, lebih disebabkan enggannya mereka menjalankan hak dan kewajiban. Yang merupakan skema dalam program perhutanan sosial.

      Madani menerangkan, ketika dilegalisasi ada kewajiban masyarakat untuk menanam ratusan pohon dalam satu hektare hutan yang dikelola. Adapun haknya, masyarakat bisa mendapatkan keuntungan secara ekonomi, dari hasil hutan.

      “Tetap ada PNBP yang disetor untuk negara. Nilainya tidak besar, hanya enam persen. Kalau dengan kemitraan, itu 10 persen. Enam persen untuk negara, empat persen untuk daerah,” jelas Madani.

      Pola perhutanan sosial tujuan utamanya untuk pelestarian lingkungan. Disertai dengan kemanfaatan ekonomi untuk masyarakat. “Kalau ilegal itu kan hutannya dirusak saja. Tidak ada rasa tanggung jawab dari masyarakat setelah mendapat keuntungan ekonomi,” katanya.

      Gubernur NTB H Zulkieflimansyah mengatakan, SK yang diperoleh masyarakat diharapkan digunakan dengan baik. Memberi dampak ekonomi yang signifikan. “Tapi ingat, jangan dipindahtangankan. Boleh menikmati hutan, kelestariannya tetap dijaga,” pesan gubernur. (jar/dit/r5)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here