201 Gram Sabu Tersimpan dalam Perut Pemuda Ini

0
74
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
AH (26) warga Lombok Timur, (kanan) bersama polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang baru dikeluarkan dari dalam duburnya.

TERGIUR mendapatkan upah cukup besar, pemuda ini nekat bermain dengan maut. Bagaimana tidak, narkotika jenis sabu seberat 201 gram, diselundupkan masuk ke NTB dengan cara dimasukkan di dalam duburnya. Seandainya bungkusan narkoba ini pecah di dalam perutnya, maka dipastikan akan overdosis yang bisa membahayakan jiwanya.

AH (26) warga Lombok Timur, adalah anggota jaringan narkoba lintas provinsi. Aksinya ini berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Tengah.

Kasat narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian S.T.K., S.I.K. mengatakan, tersangka ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).  Dengan diback up personil dari Direktorat Narkoba Polda NTB yang dipimpin AKP Made Yogi dan personil Polsubsektor Bandara, pukul 12.15 Wita, Senin (28/09).

“Saat penangkapan, tersangka kita amankan ke Polsubsektor dan mengaku membawa empat paket (bungkus) sabu yang dimasukkan di dalam dubur,” kata IPTU Hizkia.

Tim Satresnarkoba langsung membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah Praya untuk melakukan rontgen. Setelah dipastikan adanya benda asng di dalam duburnya, maka petugas berhasil mengeluarkan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu. Beratnya sekitar 201 gram atau dua ons lebih.

Saat petugas mengeluarkan barang bukti, disaksikan oleh pihak rumah sakit yakni satpam dan warga masyarakat yang berada di sana.

Kasat Narkoba juga menerangkan, bahwa tersangka mengaku sebagai kurir yang mengambil barang haram tersebut di Batam dan akan dibawa ke Lombok Timur dengan upah Rp. 20.000.000 -(Duapuluh juta rupiah).

“Sekali ambil upahnya duapuluh juta rupiah, dan tersangka mengaku dua kali mengambil barang,” terangnya.

IPTU Hizkia kembali mengajak peran aktif masyarakat dalam memerangi narkoba. Dengan jumlah barang bukti sabu sekitar 2 ons yang kita amankan, maka kita telah berhasil menyelamatkan sekitar dua ribu lebih jiwa.

“Saya tegaskan jangan dekati narkoba karena akan merugikan, kali ini kita berhasil selamatkan dua ribu jiwa,” katanya.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. Kasus inu masih dikembangkan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya,” tutupnya. (wid/editor jar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here