SUMBAWA- Seorang warga Kelurahan Lempeh, berinisial TYS, terpaksa berurusan dengan hukum. Pasalnya, anak mantan pejabat ini, diduga melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha asal Jakarta, berinisial SML.
Kepada wartawan, korban berinisial SML mengatakan, awalnya dia bertemu dengan TYS pada 2018 lalu. Keduanya bertemu di Jakarta, di Hotel Ibis Cawang. Dimana saat itu, hotel tersebut menjadi posko bagi keluarga korban Lion Air yang jatuh 28 Oktober 2018. “Kebetulan, kerabat TYS (sebut nama, red) ini korban kecelakaan pesawat,” ujar SML.
Singkat cerita, keduanya ngobrol dan intens menjalin komunikasi. Setelah lama menjalin komunikasi, keduanya menjalin hubungan asmara. Sebab, TYS saat itu mengaku masih single.
Kepada SML, TYS kerap berkeluh kesah bahwa dia memiliki hutang. Akhirnya, SML menawarkan diri untuk membantu. “Jadikan begini, namanya orang berhubungan asmara, dia (TYS, red) berkeluh kesah banyak hutang, susah, rumahnya ngontrak. Namanya kita punya perasaan, ya kita bantu. Saya bilang saya bisa bantu apa. Tapi saya bilang, saya nggak mau bayarin hutang kamu lho,” terangnya.
Akhirnya, TYS mengatakan bahwa dia memiliki bisnis hasil bumi. TYS membujuk SML, jika bersedia membantu, maka bisnis itu untuk masa depan mereka berdua. Namun, pada akhirnya TYS mengaku sudah memiliki istri.
SML mengaku membantu TYS sejak 2019 hingga 2020. Uang dikirimkan kepada TYS secara berkala. Tidak hanya itu, SML juga membelikan TYS mobil mewah. Jika ditotal, kerugian yang diderita SML jumlahnya mencapai Rp 22,9 miliar.
TYS juga sempat meyakinkan SML, jika bisnisnya berhasil, maka istrinya akan menyetujui hubungan mereka. Dia bahkan sudah bertemu dengan orang tua TYS. Bahkan SML disarankan untuk menikah dengan TYS.
Namun, saat itu dia belum mau. Sebab, dia harus memastikan kejelasan uangnya. Namun, belakangan dia melihat gelagat yang tidak baik. Sebab, SML merasa dipermainkan. Saat dia menginginkan uangnya dikembalikan, namun TYS dan keluarga enggan melakukannya. Mereka beralasan bahwa uang tersebut sudah habis. Karena itu, SML merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Sumbawa.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Akmal Novian Reza, SIK membenarkan adanya laporan ini. Menurutnya saat ini kasusnya sudah P21 atau dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Sumbawa.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, SS., SH yang dikonfirmasi membenarkan bahwa kasusnya telah dinyatakan P21. Bahkan, tersangka dan barang bukti kasus tersebut juga sudah dilimpahkan oleh penyidik Polres ke Kejari Sumbawa. “Setelah itu, tersangka kami tahan dan kami titipkan di Lapas Sumbawa,” terang Hendra. (run)
