Oleh : Abdul Ma’ruf Rahmat, SP
Mahasiswa Pasca Sarjana Manajemen Inovasi Universitas Teknologi Sumbawa
Pendahuluan
Proses perencanaan Pembangunan di Kabupaten Sumbawa untuk Tahun 2022 telah memasuki tahap krusial yakni Pembahasan di Tingkat Kabupaten, setelahnya menjadi bahan pada pelaksanaan Musrembang Tingkat Provinsi dan Musrembang Tingkat Nasional.
Sebelumnya aspirasi dari masyarakat telah dihimpun secara berjenjang mulai dari Desa/ Kelurahan kemudian Kecamatan dan di bahas di Tingkat Kabupaten. Perencanaan Partisifatif ini akan dipadukan dengan Pedekatan Teknokratik dan Pendekatan Politik, Sehingga yang akan berhasil diakomodir adalah program yang telah memenuhi persyaratan secara administratif, Teknis maupun kewenangan.
Permasalahan yang biasa timbul adalah Aspirasi yang disampaikan warga masyarakat tidak dibarengi dengan Proposal usulan yang memadai dan belum diakomodirnya seluruh Aspirasi masyarakat, ketidaksesuaian usulan dengan Arah Pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Ketiadaan kewenangan, dan belum tersedianya anggaran.
Tulisan ini bertujuan untuk menjawab persoalan diatas sehingga dapat menjadi informasi berharga bagi para stakeholder pemangku kepentingan, sehingga Pembangunan di Daerah dapat ditopang oleh seluruh lapisan masyarakat pada level paling bawah maupun paling atas.
Pijakan Utama
Proses Perencanaan Pembangunan di Daerah telah diatur alur, cara, dan waktunya melalui berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Sehingga perencanaannya dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel dan partisipatif.
Perencanaan yang efektif adalah perencanaan yang berorientasi pada pencapaian tujuan kebijakan dengan memperhatikan asas prioritas dan mendesak serta responsif atas permasalahan yang terjadi di Daerah sebagaimana pendapat dari Mardiasmo 1 (2009:132) efektifitas pada dasarnya berhubungan dengan pencapaian tujuan atau target kebijakan (hasil guna).
Demikian pula Pembangunan di Daerah dalam merencanakan Pembangunannya melalui pendekatan dari bawah melalui Musrembang, dan serapan Aspirasi rakyat yang dituangkan dalam Pokok-Pokok Pikiran DPRD serta Visi-Misi Kepala Daerah sebagai janji kepala Daerah disaat Kampanye. Sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Bappeda Kab Sumbawa Ir H. Junaidi M.Si Selasa (30/3) 2 bahwa Perencanaan Pembangunan memperhatikan regulasi yang ada sehingga dapat tepat waktu, tepat cara, dan tepat sasaran dan kewenangan sebagai implementasi Permendagri No 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. dan Peraturan menteri kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19.
Singkronisasi Kepentingan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten
Singkronisasi program strategis Pemerintah Pusat dan Provinsi adalah suatu yang harus diikuti oleh Pemerintah Kabupaten. Berdasarkan Tema Musrembang Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yakni Pembangunan Daerah yang Inklusif dalam rangka Mewujudkan Masyarakat yang Sehat, Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Menjaga Kualitas Infrastruktur”. Maka penajamannya pada penjabaran dalam prioritas pembangunan, Hal ini harus dapat selaras dengan Prioritas Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat yaitu : 1). Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing dan pelayanan dasar, 2). Peningkatan ekonomi melalui pengembangan produk unggulan daerah dan ekonomi kreatif, 3). Reformasi birokrasi dan pelayanan publik, 4). Mewujudkan masyarakat sumbawa yang beriman,aman dan berbudaya, 5). Pengembangan infrastruktur wilayah dan konektivitas wilayah, dan 6). Pengelolaan lingkungan hidup, perubahan iklim dan mitigasi bencana. Prioritas-prioritas tersebut diformulasikan berdasarkan isu-isu strategis daerah yang muncul dari hasil evaluasi terhadap capaian-capaian pelaksanaan RPJMD 2016-2021 yang tertuang dalam RKPD 2020, Pokir DPRD serta estimasi target dalam RKPD 2022.
Menelaah Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang disampaikan dalam Musrembang Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 3. Ada sejumlah Usulan dan isu Strategis yang diharapkan dapat diperhatikan untuk diserap dan diakomodir dalam RKPD 2022. sedikitnya ada 5 Pilar Isu Strategis yang diangkat yakni 1). Pilar Sosial Kemasyarakatan, 2) Pilar Ekonomi, 3) Pilar Lingkungan, 4) Pilar Pembangunan Infrastruktur dan 5) Pilar Pendidikan dan Kesehatan yang kemudian dijabar atas 34 jenis permasalahan prioritas. Diantaranya adalah Penanganan Pandemi Covid 19, Perlindungan anak dan perempuan, Pembinaan dan Pengembangan kemandirian dan kesejahteraan UMKM, Industrialisasi Agribisnis, Pembangunan pertanian (Agrokompleks) dan proteksi petani, Pelestarian Hutan dan peningkatan partisipasi aktif masyarakat sekitar hutan, Pengelolaan Sampah (Zero Waste), Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam, pembangunan infrastruktur jalan, Penyediaan air bersih, Pembangunan Bendungan, penyediaan fasilitas kesehatan yang refresentatif (Puskesmas dan RSUD) dalam penanganan penyakit menular termasuk kelanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah, kesejahteraan tenaga Pendidikan dan Kesehatan secara khusus kepada tenaga Kontrak atau Pegawai Tidak Tetap, Peningkatan kecintaan wisata berbasis budaya dan wisata edukatif dan Perhatian kepada Atlet dan prasarana olahraga pendukungnya.
Menyimak Substansi Pokir DPRD Kabupaten Sumbawa maka sudah ada keselarasan dengan Prioritas Pemerintah Kabupaten demikian Pula Prioritas Pemerintah Provinsi NTB. Agar usulan tersebut dapat dieksekusi dari setiap arah dan sasaran dapat dijaring. Setiap usulannya harus dalam bentuk Proposal sehingga dapat dimasukkan dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Untuk diketahui bahwa jadwal penyampaian proposal adalah mulai bulan Desember tahun sebelumnya sampai dengan bulan Januari (Pada tingkat Desa), dan Musrembang Kecamatan pada bulan Februari, serta Musrembang Kabupaten dan pengimputan dalam Aplikasi pada bulan Maret. Dalam Proposal paling sedikit bisa menggambarkan bentuk program/kegiatan, Indikator kinerja, volume, lokasi, Dinas terkait, dan keterangan.
Upaya berikutnya adalah menyelaraskan hasil Musrembang Kabupaten pada Forum Musrembang Provinsi yang dilaksankan Bulan April. Sebagaimana gambaran yang disampaikan Oleh Kepala Bappeda Provinsi NTB Dr.H. Amri bahwa pada tahun 2022 Provinsi memiliki 17 Program Unggulan yang prioritas yang diharapkan ada hubungan dari sektor hulu sampai hilir sehingga bisa difungsikan. Oleh karena membutuhkan dukungan dari semua aktor pembangunan dan sumberdaya yang ada, untuk bersama sama melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi Kabupaten dan swasta , serta masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Terhadap Kewenangan masing masing Pemerintah Daerah telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 5. Beberapa kewenangan yang menjadi tanggungjawab Provinsi diantaranya adalah Pelaksana Pengelolaan Hutan, Pelaksanaan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari taman hutan raya lintas daerah, Pembangunan Jalan Provinsi, Pengembangan Jenjang Pendidikan tingkat Menengah (SMA/SMK) dan Tinggi, Wilayah Perairan laut, Pelaksana Konservasi Sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, Objek pembangunannya Lokasi dan manfaatnya berada di lintas Kabupaten, Sementara kewenangan Kabupaten adalah Lokasi dan penggunaannya dalam wilayah Kabupaten, Jalan Kabupaten, Pendidikan jenjang PAUD dan Dasar serta menegah (SMP), Manfaat dan dampak negatifnya hanya dalam Kabupaten.
Sementara untuk Kewenangan Pusat adalah lokasinya lintas Daerah Provinsi atau Lintas Negara, Penggunaannya Lintas Daerah Provinsi, Manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi dan penggunaan sumberdayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat, perannya Strategis bagi kepentingan nasional, Pembangunan jalan Negara, Penyelenggaraan tata hutan, Penyelenggaraan Pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, penyelenggaraan konservasi tumbuhan dan satwa liar, energi dan sumberdaya mineral.
Memperhatikan kewenangan tersebut, Pemerintah Kabupaten memerlukan langkah kepemimpinan (leadership) yang baik, terhubung dan terjalin secara kuat dengan Pemerintah Provinsi dalam menopang pembangunan di Daerah seperti Pelestarian kawasan Hutan, Pelestarian Sumberdaya Hayati dan ekosistemnya, Pembangunan Jalan Provinsi yang ada di wilayah Kabupaten, maupun perbantuan pembangunan Jalan Kabupaten oleh Provinsi melalaui skema penganggaran bantuan keuangan bersifat khusus, Pengembanganan lembaga Pendidikan jenjang menengah hingga perguruan tinggi yang ada di Wilayahnya.
Dengan demikian Pembangunan akan berjalan cepat dan merata.
Terhadap ketersediaan anggaran dalam pembangunan, setiap Daerah memiliki strategi untuk mengumpulkan pundi-pundi pembiayaan pembangunan. Pemerintah Kabupaten dengan kewenangan yang dimiliki memiliki pos pendapatan yang bisa digali dan dioptimalkan diantaranya dari pendapatan Pajak dan retribusi Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri atas tiga macam yakni Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan Daerah yang Sah. Secara ringkas PAD bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Sementara untuk pendapatan transfer terdiri atas transfer Pemerintah Pusat berupa dana perimbangan, dana insentif Daerah, Dana otonomi Khusus , dan Dana Desa.
Kemudian Lain-lain pendapatan Daerah yang Sah terdiri atas Hibah, Dana Darurat dan lain-lain pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kekuatan Fiskal daerah sangat berpengaruh dalam mengelola peruntukan program yang akan direncanakan dan dilaksakan Daerah. Dengan mengetahui fiskal Daerah dapat dirancang pola pembagian kue Pembangunan untuk seluruh wilayah dan dilakukan untuk meraih kesejahteraan rakyatnya.
Menyimak Celah Fiskal APBD Kabupaten Sumbawa lima tahun terakhir mengalami pasang surut. Dalam setahun terakhir APBD Kabupaten Sumbawa mengalami tekanan dengan adanya penanganan secara masif pandemi covid-19 disepanjang tahun 2020 yang diikuti dengan berbagai kebijakan yang bersifat direktif dari pemerintah pusat seperti refocussing dan realokasi anggaran maka dilakukan penyesuaian dari target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penjabat Bupati Sumbawa Ir. Muhammad Husni M.Si DALAM Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa meyampaikan hal penting dalam menjaga keberlangsungan Program Pemerintahan. Pelaksanaan program-kegiatan urusan wajib pelayanan dasar terutama diarahkan dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat.
Urusan pendidikan dilaksanakan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan, urusan kesehatan dilaksanakan oleh dinas kesehatan dan rumah sakit umun daerah, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, urusan kententraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Negeri, dan badan penanggulangan bencana daerah serta urusan sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial.
Sedangkan program dan kegiatan 18 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dilaksanakan oleh 14 organisasi perangkat daerah, 6 urusan pemerintahan pilihan di Kabupaten Sumbawa diselenggarakan oleh 6 organisasi perangkat daerah, dan 6 fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di Kabupaten Sumbawa diselenggarakan oleh 31 organisasi perangkat daerah yang terdiri dari 1 inspektorat, 4 badan, 2 sekretariat dan 24 kecamatan.
Keseluruhan perangkat Daerah ini memiliki program yang bejalan secara mandiri dan berkaitan pula dengan program yang dilaksankan oleh Pemerintah Provinsi maupun Pusat. Agar dapat diakomodir semua usulan yang disampaikan oleh masyarakat maka kinerja keseluruhan organisasi Perangkat Daerah tersebut harus berjalan dengan baik dibawah kepemimpinan (leadership) kepala dan wakil kepala Daerah. Prinsip The Right Man on the righ place and the best man on the best job, yang merupakan jargon yang sangat lekat di dalam managemen sumberdaya manusia, yang dapat dimanai sebagai upaya menempatkan orang yang tepat di tempat yang tepat dan orang terbaik melaksanakan pekerjaan yang terbaik.
Menjadi sebuah kebutuhan utama dan pertama dalam menjemput asa Kabupaten Sumbawa tahun 2022. Menyambut era baru penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Sumbawa, sebagaimana penetapan Komisi Pemilihan Umum Sumbawa nomor 03/hk.03.1-kpt/5204/kpu-kab/lll/2021 menetapkan pasangan drs. H. Mahmud abdullah - dewi noviany, S.Pd., M.Pd atau populer dengan singkatan Mo-Novi sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2020.
Penjabat Bupati mengajak Masyarakat untuk melaksanakan pesan simpatik pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang menyatakan ini saatnya kita saling rangkul, saling dukung dan bergandengan tangan, tidak ada lagi perbedaan antara pendukung dan bukan pendukung, semua harus bersatu untuk mewujudkan Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban.
Kesimpulan
Pembangunan yang diharapkan dapat berhasil di Tahun 2022 adalah apa yang telah dirancang dan direncanakan dengan baik, mulai dari proses pengusulan pada tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten, kemudian disingkronkan dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat.
Aspirasi yang disampaikan warga masyarakat yang berhasil dihimpun melalui Proposal yang disampaikan tepat waktu dan
diinput dalam suatu sistim aplikasi yang bernama SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) kemudian dilakukan verifikasi oleh Mitra kerja Bappeda berdasarkan RPJMD yang ada maupun RPJP pemerintah Daerah.
Selanjutnya Usulan tersebut dibagi berdasarkan kewenangan masing masing OPD dan mensingkronkannya dengan Pemerintah yang lebih tinggi, Apabila berkaitan erat dengan kewenangan Provinsi maka diteruskan kepada Pemerintah provinsi dan apabila berkaitan dengan kewenangan Pusat maka diteruskan melalui APBN.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka kekuatan leadership Kepala Daerah sangat penting serta profesionalitas aparatur sipil negara pada masing masing OPD harus dilakukan secara optimal dengan memaksimalkan seluruh kekuatan sumberdaya yang ada.
Daftar Acuan
- Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Andi. Yogyakarta
- https://www.infoaktualnews.com/2021/03/30/musrembang -2022 -inilah-penjelasan-kepala-bappeda/ Diunduh 1 April 2021
- https://www.infoaktualnews.com/2021/03/31/rkpd-tahun-2022-ketua-dprd-kab-sumbawa-sampaikan-terkait-pokir/ diunduh 31 Maret 2021
- Pidato Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 disampaikan pada Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa tanggal 30 Maret 2021.
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
