Hanya Masalah Strategi Anggaran, Pemprov NTB Tetap Bantu Jalan ke Batu Rotok

0
700
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Kondisi sepanjang jalan ke Desa Batu Rotok, Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa.

MATARAM- Keinginan Pemerintah Provinsi membantu membangun jalan ke Desa Batu Rotok, Kecamatan Batulanteh ternyata tidak mulus. Terbentur masalah kewenangan. Status ruas jalan Lenangguar-Batu Rotok yang masih menjadi milik Pemkab Sumbawa menjadi penyebab sulitnya masuknya bantuan Pemprov NTB.

Awalnya, melalui Diskresi Gubernur, Pemerintah Provinsi memasukkan anggaran pembangunan jalan ke Batu Rotok ini melalui program percepatan jalan melalui pembiayaan tahun jamak. Namun setelah “diingatkan” oleh DPRD NTB bahwa itu salah, akhirnya ditarik kembali.

Lalu, apakah pembangunan jalan ke Batu Rotok dibatalkan? Tidak jadi dibangun?

“Tidaklah. Itu kan hanya masalah strategi anggaran saja. Pasti ada solusi yang bisa kita gunakan,” kata Gubernur NTB Zulkieflimansyah kepada Radar Sumbawa.

Kondisi jalan ke Desa Batu Rotok Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB H.Sahdan menjelaskan, Sesuai Permendagri 77, masalah bantuan provinsi ke Kabupaten ini dapat diselesaikan melalui “Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK)”. Khususnya dalam hal anggaran perbaikan ruas jalan Lenangguar-Baturotok.  “Ini hasil rapat dengan TAPD beberapa waktu yang lalu di hotel Santika yg dipimpin pak Sekda,” kata Sahdan. Payung Hukumnya hanya berupa Peraturan Gubernur. Untuk itu, Pergub BKBK ini sedang disiapkan oleh BPKAD. 

“Setelah Pergub bantuan keuangan ditandatangani oleh Pak Gubernur barulah dialokasikan ke di Dinas PU Sumbawa, maka Kadis PU Kabupaten Sumbawa yang  ditunjuk sebagai pengguna anggaran (PA) Ruas jln Lenangguar-Batu Rotok,” jelasnya.

Selanjutnya PA Kabupaten akan menunjuk PPK dari PPK Provinsi sudah terkontrak dengan penyedia jasa. Penyedia jasa ini yang memang sejak awal sudah bertanggung jawab terhadap proses mulai dari desain, dokumen lelang dan kontrak pelaksanaan dan spesifikasi sesuai yang tertuang pada Pergub No. 48. 

PPK akan melakukan addendum kontrak yaitu :
1. Ruas jalan Pak IV-Lenangguar, Lenangguar-Lunyuk dengan sumber dana belanja modal APBD Provinsi senilai Rp 75 miliar.

2. Ruas jalan Lenangguar-Batu Rotok dengan sumber dana dari Bantuan Keuangan Provinsi kepada Kabupaten sumbawa bersifat khusus yang diarahkan senilai Rp. 17 Miliar lebih.

Sahdan mengungkapkan, Pekerjaan lapangan belum bisa dilaksanakan sebelum ada kepastian dana Tranfer bantuan keuangan dari Provinsi kepada Kabupaten. Karena dana yang ada pada DPA dinas PU untuk alokasi tersebut akan dialihkan karena tidak sesuai kewenangan. 

“Ruas jalan tersebut bisa dilaksanakan setelah Pergub Bantuan ditanda tangan, dana telah ditranfer dan telah dilakukan Adendum kontrak sebagaimana penjelasan di atas,” katanya.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah dengan putranya saat harus berjalan kaki pulang dari Batu Rotok karena kendaraannya tidak mampu melewati Medan jalan yang sangat sulit. Bahkan harus menginap di pemukiman penduduk di tengah jalan

Sahdan berharap, masalah ini bisa selesai dengan Perkada. Pola di atas bisa dilakukan hanya kalau transfer dananya melalui perkada. Tidak melalui APBD-P .

“Kalau melalui APBD-P, maka proses baru semua dan membutuhkan waktu lama,” pungkasnya. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa Wirawan juga berharap Pemprov yakin akan ada solusi. Menurutnya, Pemda Sumbawa masih menunggu SK dari provinsi NTB. “SK ini menjadi dasar kita merevisi APBD,” ujarnya. 

Bantuan ini akan masuk menjadi target pendapatan Pemkab Sumbawa. Maka nilai program itu akan ditempatkan sesuai dengan nilai yang diterima dari Provinsi.

“(Bantuan Provinsi) Ini untuk kepentingan masyarakat Sumbawa juga. Jangan sampai keuangan kita juga menjadi berat karena harus memasukkan anggaran jalan ke batu Rotok,” Kepala Dinas termuda ini. (jar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here