Ratusan Pejabat Berpotensi Kehilangan Jabatan

0
45
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Pemprov NTB sedang memproses perampingan jabatan struktural untuk dialihkan menjadi jabatan fungsional. Tampak, seorang PNS masuk ke kantor gubernur NTB, belum lama ini.

MATARAM-OPD lingkup Pemprov NTB diminta melakukan pemetaan. Khususnya terhadap sejumlah jabatan yang akan dipertahankan dan yang dialihkan ke fungsional.

      “Kita akan panggil segera untuk sosialisasi dan kriterianya. OPD yang petakan,” kata Kepala Biro Organisasi Setda NTB H Lalu Hamdi, kemarin (5/4).

      Pemetaan jabatan ini ditenggat hingga Mei. Berdasarkan petunjuk pusat, ada dua kriteria jabatan, yakni administrator dan pengawas. Secara sederhana, jabatan administrator biasanya melekat di eselon III dan jabatan pengawas merupakan eselon IV.

      Setelah pemetaan dari OPD, tim yang terdiri dari biro organisasi, badan kepegawaian daerah (BKD), serta inspektorat akan melakukan evaluasi. Menentukan mana-mana saja jabatan yang bakal dipertahankan. Selain itu mana jabatan yang dihapus dan pejabatnya beralih menjadi fungsional. “Nanti kan ada kriterianya. Itu yang akan dibahas tim,” ujarnya.

      Soal objektivitas jabatan yang bakal dihapus, Hamdi menyebut harus disesuaikan dengan kriteria yang sudah ditentukan. Tidak boleh keluar dari itu. Ia berharap pemetaan ini bisa cepat tuntas, sehingga Juni nanti bisa langsung dilakukan pelantikan terhadap jabatan fungsional. “Objektivitas ini yang kita bahas dengan tim, supaya terjaga,” tutur Hamdi.

      Kebijakan pengangkatan PNS di jabatan struktural menjadi fungsional untuk penyederhanaan birokrasi. Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2021. Kebijakan ini berpotensi menghapus jabatan eselon III dan IV.

      Jumlah jabatan yang bakal dipangkas, belum diketahui Hamdi. Namun sebagai gambaran, untuk satu OPD bisa terdapat sekitar 12 hingga 15 pejabat eselon III dan IV. Artinya bisa ada ratusan pejabat yang beralih fungsi menjadi fungsional.

      Pemangkasan jabatan ini, nantinya akan diperkuat dengan peraturan gubernur (Pergub). “Ini kan memangkas, ada perubahan jabatan, terkait inpassing. Jadi cukup di pergub saja,” kata Karo Hukum Setda NTB H Ruslan Abdul Gani.

      Kesiapan pergub masih menunggu dari OPD terkait. Biro Hukum nantinya tinggal mengkaji dan mengharmonisasikan dengan regulasi di atas. Meski begitu, Ruslan berharap bisa secepatnya, agar ada landasan hukum terkait inspassing ini.

      “Ada Peraturan Menteri yang sedang disiapkan. Sambil menunggu itu, kita rancang pergub. Jadi ketika turun, tinggal eksekusi saja,” jelasnya.

      Pemangkasan jabatan membuat banyak PNS waswas. Namun ini dibantah Ruslan. Menurutnya, sekarang banyak orang yang lebih memilih untuk menjadi fungsional. Gaji bisa lebih banyak, golongan maupun pangkat bisa cepat naik. “Fungsional nantinya juga tetap bisa ikut ke (seleksi jabatan) struktural,” ujar Ruslan.

      Hanya saja, yang menjadi PR tim saat ini, harus melakukan kajian terhadap sejumlah kriteria jabatan. Misalnya, jabatan administrasi, satker yang menjadi pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA) barang atau jasa. 

      Kemudian ada juga mengenai kewenangan otoritas atau atribut, legalisasi, pengesahan, dokumen. Hingga kewenangan kewilayahan serta jabatan yang bersifat khusus. 

      “Ini yang harus dipahami dan kaji bersama. Supaya tidak salah langkah,” tandasnya. (dit/r5) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here