Terdakwa Mutilasi Istri, Ini Tuntutan Jaksa

0
49
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus mutilasi di PN Sumbawa


SUMBAWA- Terdakwa kasus mutilasi terhadap istri sendiri, Muslim alias Banjir, menjalani sidang lanjutan Rabu, 12/8 kemarin Sidang ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umu. Dalam sidang di PN Sumbawa itu, Banjir dituntut pidana penjara seumur hidup. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, Rabu (12/8) pagi.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ricky Zulkarnaen, SH. Bertindak selaku JPU dalam kasus tersebut yakni Fera Yuanika, SH. Persidangan dilaksanakan secara online. Dimana majelis hakim, JPU dan penasihat hukum terdakwa berada di PN Sumbawa. Sementara terdakwa kasus tersebut, Muslim alias Banjir, berada di di Lapas Sumbawa.

Dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Sebab, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa diduga kuat telah merencanakan pembunuhan terhadap korban Siti Amina.

Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa, Arthur Caecarea, SH mengatakan, akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Terdakwa Muslim juga menyerahkan sepenuhnya pembelaan atas dirinya kepada penasihat hukumnya.

Dalam persidangan, majelis hakim mempersilakan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota pembelaan secara tertulis. Majelis hakim juga mempersilakan kepada terdakwa untuk menyusun pembelaan. Jika ada hal yang ingin disampaikan langsung oleh terdakwa. Sidang tersebut kemudian ditunda dan akan dilanjutkan kembali, pada Rabu pekan depan.

Secara terpisah, Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan, SH., M.Hum mengatakan, bahwa tuntutan pidana percobaan, seumur hidup dan pidana mati, itu harus melalui persetujuan Jaksa Agung. Saat ini, jaksa diberikan kebebasan dalam melakukan penuntutan. Dimana jaksa tidak perlu mengajukan rencana tuntutan (rentut) secara berjenjang. “Kecuali untuk tuntutan pidana percobaan, seumur hidup dan pidana mati,”

Jadi, pihaknya mengajukan petunjuk tuntutan (juktut) ke Kejaksaan Agung. Juktut ini disampaikan secara berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi NTB. Untuk tuntutan terhadap terdakwa diajukan oleh Kejari Sumbawa. Tuntutan pidana seumur hidup ini diajukan, atas fakta yang terungkap dalam persidangan. Bahkan, sebelum tuntutan pihaknya melakukan ekspose internal atas perkara ini. (run)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here