SUMBAWA- Dalam situs resmi Bawaslu Sumbawa memberitakan, bahwa Bawaslu mendapatkan beberapa temuan dalam proses pencoklitan yang dilakukan oleh KPU Sumbawa di lapangan.
Koordinator Divisi Pengawasan, Hamdan, S.Sos.I menyampaikan beberapa temuan di antaranya terdapat pemilih dalam 1 rumah beda TPS, rumah yang belum dicoklit, rumah yang sudah dicoklit tetapi stiker tidak ditempel, pemilih yang keberadaan tinggal di tempat lain dalam satu desa tidak dicoklit atau dianggap pemilih tidak dikenal.
Belum lagi hasil pengawasan terhadap pemilih yang terdaftar dalam A. KWK yang dinyatakan TMS di pemilu 2019 sebanyak 1.424 orang tersebar di 24 kecamatan dengan jumlah bervariatif masing-masing kecamatan.
Terkait hal ini, Komisioner KPU Sumbawa mengaku belum mendapatkan laporan dari Bawaslu Sumbawa. Menurut Komisioner KPU Muhammad Kaniti, seharusnya Bawaslu Sumbawa menyampaikan temuannya kepada KPU Sumbawa untuk ditindaklanjuti.
Dan laporannya pun harus jelas. Harus byname dan by address (sertakan nama dan alamat). Tidak hanya berupa angka, karena bisa manipulative. ‘’Nah, sampai hari ini, kami tidak menerima laporannya. Bagaimana mungkin bisa kami tindaklanjuti, jika mereka tidak sampaikan temuannya ke kami? Mestinya yang namanya temuan disampaikan ke KPU Sumbawa untuk ditindaklanjuti,’’ kata mantan jurnalis ini.
Namun demikian, Kaniti bersedia memberikan klarifikasi apa yang diberitakan oleh Bawaslu itu. Menurutnya, terkait ada warga yang tidak tercoklit, ya karena memang proses coklit belum selesai. Pencoklitan baru selesai pada hari ini, Kamis tanggal 13 Agustus. ‘’Bahkan hari ini (kemarin) Kecamatan Sumbawa masih ada yang belum selesai seperti di kelurahan Brang Biji dan Seketeng,’’ ujarnya.
Terkait ada rumah yang sudah tercoklit, tapi tidak ada stiker, karena memang pemilik rumah yang tidak bersedia dipasang. ‘’Mereka minta stiker ke petugas, untuk dipasang sendiri. Kemungkinan tidak dipasang. Khususnya di Kecamatan Sumbawa. Saya pastikan itu memang terjadi,’’ ujarnya.
Begitu juga yang dikatakan sebagai temuan-temuan lainnya. Kaniti tidak ingin membantahnya. ‘’Tapi ini proses pemutakhiran data pemilih masih lama. Bahkan sampai Desember 2020 nanti. Sampai kami nanti menetapkan daftar pemilih tetap (DPT),’’ ujar Ken.
Hanya saja, disayangkan jika Bawaslu mengatakan ada temuan, tapi tidak disampaikan ke KPU Sumbawa. Malah mengungkapkan di media. Mestinya, jika ada temuan, itu langsung disampaikan ke KPU Sumbawa untuk ditindaklanjuti. ‘’Bahkan Bawaslu itu punya fungsi pencegahan di lapangan. Jika meneraka menemukan sesuatu yang di luar prosedur, mereka bisa langsung memberikan peringatan kepada jajaran kami di lapangan agar itu tidak terjadi. Bukan hanya mengintip dari jauh secara diam-diam sambil mencatat, kemudian tiba-tiba diumumkan ke public,’’ katanya.
‘’Bagaimana KPU menindaklanjuti jika mereka tidak menyampaikan nama dan alamat? Bagaimana ditindaklanjuti jika tanpa data otentik,’’ imbuhnya.
Ditegaskan, coklit ini hanya langkah awal untuk mencari kebenaran data di lapangan. Setelah ini ada daftar pemilih hasil perbaikan yang mulai disusun tanggal 7-9 September 2020. Kemudian tanggal 30 proses rekap di PPS. Nanti Bawaslu juga hadir dan sampaikan temuannya. (jar)