SUMBAWA BARAT - Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menargetkan tahun 2024 bebas riba di Provinsi NTB. Target itu, diawali launching kawasan bebas riba di Kecamatan Jereweh, Selasa 29/3 lalu.
Kegiatan ini dimotori Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) disaksikan Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifudin,ST, Kepala Disperindag Provinsi NTB Drs.H.Wirajaya Kusuma,MH. Hadir juga, Sekda Sumbawa Barat H. A.Azis,SH,MH, Sejumlah Kabag Setda Sumbawa Barat, Camat se-KSB dan para pemilik atau pelaku koperasi se-KSB.
Kepala Diskoperindag Ir.Amin Sudiono,MM menyampaikan, dalam perkembangannya dewasa ini. Khususnya, di KSB praktek riba semakin tidak terkendali. Seiring meluasnya jangkuan koperasi bank rontok atau bank subuh. Praktek koperasi seperti ini, sangat-sangat merugikan atau mencekik nasabah dengan bunga yang kurang wajar.
Tidak sesuai dengan sistim perkoperasian. Praktek riba, tidak hanya dilakukan oleh koperasi yang berbadan hukum. Melainkan juga, oleh inadividu atau oknum dengan besaran bunga pinjaman cukup tinggi. Karena ditentukan sendiri oleh oknum yang meribakan uang pinjaman.
Dengan fenomena ini, Diskoperindag tergerak merangkul sejumlah pihak. Seperti Baznas KSB, Koperasi, Koperasi Syariah NTB yang tersebar semua wilayah di KSB. Dan perbankan maupun lembaga bantuan modal usaha lainnya yang dibentuk pemerintah KSB maupun Pemprov NTB.
Seperti Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), bersinergi memerangi praktek riba yang sangat merugikan bagi banyak orang. Dan kegiatan memerangi riba ini, merupakan turunan yang digalakan Pemrov NTB beberapa tahun terakhir ini.
Khusus di KSB, Kecamatan Jereweh menjadi pilot project kawasan bebas rentenir. Selanjutnya hal yang sama diikuti kecamatan lain. Hingga tahun 2024 kawasan bebas riba di launching semua Kecamatan di KSB.
Sementara Wakil Bupati Fud Syaifudin,ST mengatakan, upaya ini merupakan langkah maju yang harus direalisasikan. Agar masyarakat. Khususnya warga masyarakat KSB, tidak lagi terjerat dengan praktek riba yang merugikan salah satu pihak. Termasuk memerangi praktek rentenir yang dilakukan oleh individu. Praktek ini masih banyak terjadi di tengah masyarakat saat ini.
Melalui launching ini, Wabup mengingatkan para pihak terlibat agar komitmen bersama ini dapat diaplikasikan. Jangan dijadikan sebagai kegiatan serimonial. Harus mampu diaplikasikan ditingkat lapangan. Dan terus disosialisasikan ke tengah masyarakat. Agar masyarakat semakin mengetahui dampak negatif praktek riba.
”Saya harap ke depan bebas riba yang suarakan Pemrov NTB yang diaplikasikan hingga Kabupaten/Kota diikuti dengan regulasi. Agar niat baik kita semua, tidak hanya retorika belaka. Tidak ada aplikasinya di tingkat lapangan,”
Sebelumnya Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian Provinsi NTB Drs.H. Wirajaya Kusuma,MH, mengapresiasi langkah Kabupaten Sumbawa Barat, sebagai kabupaten pertama di NTB yang melaunching bebas riba yang dideklarasikan Pemprov NTB beberapa waktu lalu. Langkah cepat dan tangap ini menjadi contoh, diikuti Kabupaten/Kota lainnya mengikuti KSB.
Sejauh ini, Pemprov NTB sangat konsentrasi memerangi praktek riba. Karena itu Pemprov NTB, terus melakukan pembinaan dan memberikan bantuan koperasi di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi NTB. Untuk memerangi praktek riba, Pemrov NTB telah meluncurkan sejumlah program peningkatan koperasi. Dan diharapkan koperasi syariah diharapkan berada di garis terdepan, membantuan pemerintah Kabupaten/Kota lainnya dan lembaga lainnya mengurangi riba atau praktek rentenir. (is)
