SUMBAWA- Salah seorang pelanggan PLN, mengeluhkan migrasi meteran yang dilakukan petugas BUMN tersebut. Pasalnya, proses migrasi yang dilakukan itu diduga tidak sesuai ketentuan.
Salah seorang pelanggan PLN di Kecamatan Alas, Acep Suherlan mengatakan, meteran listrik di rumahnya dimigrasi oleh petugas PLN. Hal ini terjadi Jumat (26/2) siang lalu. Pihak PLN beralasan, bahwa dirinya menunggak pembayaran. Namun sebelumnya tidak seperti ini. “Saya kaget, selesai jumatan kan saya tidur di rumah. Tiba-tiba ada suara tembok diketok-ketok. Pas saya keluar, ternyata ada petugas PLN yang mencopot meteran listrik di rumah saya,” ujar Acep kepada Radar Sumbawa.
Sebelumnya, memang ada pemberitahuan dari pihak PLN terkait keterlambatan pembayaran rekening listriknya. Diakui, memang dia telat melakukan pembayaran selama enam hari. Namun, keterlambatan ini bukan karena kesengajaan. Biasanya, jika telat bayar hingga batas waktu tanggal 20 tiap bulannya, maka PLN akan mengenakan denda kepada pelanggan.
Namun, kali ini pihak PLN langsung melakukan migrasi, dari meteran pasca bayar menjadi prabayar. Menurutnya, itu merupakan migrasi paksa. Sebab, dia tidak pernah setuju terkait migrasi itu. Menurut sepengetahuannya, migrasi baru bisa dilakukan jika ada persetujuan pelanggan. Namun, yang dialaminya tidak seperti itu. Petugas langsung mengganti meteran rumahnya.
Acep mengaku sempat bersitegang dengan petugas PLN yang datang. Dia sempat menanyakan terkait aturan migrasi karena terlambatnya pembayaran. Namun, petugas PLN tidak bisa menunjukkan aturan itu. Dengan dalih bahwa ada nota dinas dari General Manager PLN terkait migrasi itu. “Apakah memang begini peraturannya? Karena setahu saya, penggantian meteren listrik itu atas permintaan pelanggan. Bukan pemaksaan seperti ini. Setahu saya, jika pelangan telat bayar satu bulan, biasanya PLN melakukan penyegelan. Atau terkadang pencopotan MSB atau lebih ekstremnya lagi mencabut meteran. Bukan mengganti meteran,” imbuh warga Desa Setowe Brang ini.
Setelah sempat bersitegang, meteran yang ada di rumahnya juga sudah dikembalikan seperti semula. Dia juga sudah melunasi tagihan listrik itu. Namun, yang dikeluhkannya adalah terkait aturan migrasi meteran itu.
Terkait hal itu, Manajer Bagian Pemasaran PLN Area Sumbawa, Mudiyat yang dikonfirmasi mengatakan, memang tidak ada aturan baku terkait migrasi akibat keterlambatan pembayaran listrik. Namun, memang instruksi dari GM PLN di mana semua pelanggan di Pulau Sumbawa menggunakan meteran prabayar. Jadi, pihaknya melakukan migrasi terhadap meteran listrik pelanggan yang tiap bulannya terlambat melakukan pembayaran. Tapi migrasinya dilakukan setelah berkoordinasi dengan pelanggan. “Kalau yang terlambat masih satu bulan, paling dibuatkan surat pernyataan tidak terlambat melakukan pembayaran,” jelas Mudiyat.
Mudiyat mengatakan,
Memang jika pelanggan tidak membayar pada tanggal 20, maka akan langsung dilakukan pemutusan aliran listrik. Menurut petugas di Kecamatan Alas, pelanggan tersebut sering terlambat melakukan pembayaran. Meteran listrik itu adalah alat ukur pemakaian pelanggan. Pihaknya juga kerap melakukan pemeliharaan. Saat pemeliharaan juga bisa langsung dilakukan migrasi terhadap meteran listrik di rumah pelanggan. Penggunaan meteran prabayar juga tidak berbeda dengan meteran pasca bayar. Justru penggunaan meteran prabayar, beban pelanggan lebih ringan. Karena pelanggan tidak perlu membayar biaya beban. Sementara untuk meteran pasca bayar, meski pelanggan tidak menggunakan listrik, tetap harus membayar beban.
