LOMBOK TENGAH- Persidangan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 820 gram dengan terdakwa Muhammad Alzal Jani alias Jani masuki agenda pembacaan vonis. Majelis hakim PN Praya yang diketuai Asri, SH menjatuhkan vonis 15 tahun penjara bagi Jani. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 20 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Jani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli NarkotikaGolongan I yang beratnya melebihi 5 gram;
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Atzal Jani Bin Aariadi Alias Jani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (ima belas)tahun dan denda sejumiah Rp 3.000 000 000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (dua) bulan,” kata Hakim Ketua Asri didampingi Hakim Anggota Muhammad Syauqi, SH., dan Maulida Ariyanti, SH. Sementara Panitera Pengganti adalah Ahmad Salabi, SH.
Mendengar vonis ini, Jani melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula tim JPU yang diketuai Wahyudiono, SH., menyatakan pikir-pikir. (jar)
