JAKARTA- Persidangan sengketa pilkada Sumbawa di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak akhir. Rabu tgl 24 Februari sekitar pukul 08.00 WIB, MK menggelar sidang dengan mendengar keterangan saksi-saksi.
Kusnaini, SH., salah satu tim penasehat hukum pasangan cabup/cawabup Mo-Novi yakin sekali, bahwa pemohon, dalam hal ini pasangan Cabup/Cawabup nomor urut 5 Jarot-Mokhlis tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya.
“Melihat fakta-fakta persidangan, keterangan saksi ahli, baik saksi ahli dari pemohon dan saksi ahli pihak terkait, juga keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh pemohon, maupun termohon dan saksi fakta pihak terkait, kita bisa melihat pemohon tidak bisa membuktikan dalilnya. Haqqul yakin Mo-Novi menang,” kata pengacara muda ini.
Kus menegaskan, hanya ada dua hal dalam dalil yang diajukan Jarot Mokhlis sebagai pemohon. Pertama dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh gubernur NTB. Nah, dalil pertama ini sudah selesai di tingkat Bawaslu Sumbawa dan Bawaslu Provinsi. “Sudah diputuskan. Dan pemohon (Jarot-Mokhlis) menerima hasil keputusan Bawaslu Sumbawa dan Bawaslu Provinsi. Buktinya mereka tidak lakukan upaya lanjutan ke Bawaslu RI,” kata Kusnaini.
Hal kedua adalah, terkait dengan petitum pemohon yang meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS. Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, tidak ada yang memenuhi syarat pasal 112 UU no 1 tahun 2015 untuk dilakukan pemungutan suara ulang. “Jadi kita tinggal menunggu keputusan resmi hakim MK saja,” ujarnya.
Kapan sidang keputusan digelar? “Kita masih menunggu jadwal,” pungkasnya. (jar)
