10 Pejabat Direkomendasikan ke KASN, 11 Pejabat Dalam Proses
MATARAM-Sebanyak 10 ASN dinyatakan berpolitik praktis se-NTB. “(Di luar sepuluh itu) kita mencatat banyak kasus penanganan pelanggaran kode etik prilaku ASN,” kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTB Suhardi.
Para ASN yang berpolitik praktis itu, sudah direkomendasikan ke Komisi Apratur Sipil Negara (KASN). “Diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya. Penanganan pelanggaran diproses Bawaslu Kabupaten/Kota. “Muara pelanggaran di PP no 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” ulasnya.
10 nama ASN tersebut adalah dr Akhada Maulana dari RSUP NTB, Kadis Perdagangan NTB Hj Putu Selly Andayani, Kepala BPBD NTB H Ahsanul Khalik, Dosen FKIP Unram Dr HM Syukri dan Kadis Kominfo KLU H Muhammad. Kemudian ada juga nama Kasubag TU BPKAD NTB yang juga adik Gubernur NTB Dewi Noviany, Kepsek SD 7 Sumbawa Amiruddin, Kadis Dikpora Dompu H Ichtiar dan Kabid Dikdas Dikpora Dompu Zainal Afrodi serta Kadis Nakertrans Dompu Abdul Sahid.
Suhardi kemudian merincikan dalam PP itu, ada bab khusus yang membahas tentang nilai-nilai dasar bagi PNS. “Bab III, Pasal 6 huruf d dan h,” rincinya.
Di sana menurutnya secara terang benderang PNS harus mengutamakan kepentingan Negara. Maka ASN wajib bekerja profesional, netral, dan bermoral tinggi. Pada pasal 11 huruf c etika PNS diatur dengan tegas menghindari konflik kepentingan. “Tren pelanggaran oleh oknum-oknum ASN yang tergerak syahwat politiknya,” tegasnya.
Selain itu ada 11 ASN masih dalam proses penanganan dugaan berpolitik praktis. Di antaranya Kepala Bappeda Sumbawa H Junaidi; Kadis Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Sumbawa Arief; Kepala DPMPTSP Sumbawa Tarunawan, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbawa H Junaidi.
Berikutnya, Kadis Pertanian Sumbawa Ir Sirajuddin; Kadis Pangan Sumbawa Syafruddin Nur, Kadis Kelautan dan Perikanan Sumbawa Dirmawan; Kadiskominfotik Sumbawa Ranchman Ansori; Kabag Umum Setda Sumbawa Arfansyah; Kabid Anggaran BPKAD Sumbawa Kaharuddin; Dosen Unhas Makassar Prof Dr Mansyur yang diduga beraktivitas politik di Dompu.
Dugaan pelanggaran berpotensi pula di daerah lain. Termasuk di Lombok Tengah (Loteng). “Data dugaan pelanggaran akan terus update, ini pertanggal 24 Januari 2020,” terangnya.
Langkah tegas Bawaslu tindak ASN ditanggapi beragam. Ada yang pro dan kontra. “Ramai dibicarakan dan tidak sedikit yang mempersoalkan, lalu menyebut Bawaslu offside, melampaui kewenangan, Lebay, dan anggapan lain,” cetusnya.
Namun Bawaslu bergeming. Pengawasan terus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Diantaranya diatur dalam UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 93 huruf f. “Di sana tugas Bawaslu disbeutkan mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri,” ulasnya.
Di pasal 95 huruf e di UU itu, wewenang Bawaslu diatur.
“Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan,” ulasnya.
Lalu kewenangan diatur pula di UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Di pasal 30 huruf e Bawaslu diminta meneruskan temuan dan laporan yang bukan kewenangan pada instansi berwenang.
Di Perbawaslu no 6 Tahun 2018 tentang pengawasan ASN, TNI, dan Polri. “Di pasal 3 mengatakan netralitas ASN, TNI, dan Polri dapat jadi objek pengawasan Bawaslu,” pungkasnya. (Lombok Post/zad/r2)

Temuan tanpa follow up, hanya sebuah drama film indiaπππ